Rabu, 24 Desember 2008

Minimnya pendidikan politik
Politik adalah hal yang terkait langsung dengan kehidupan manusia.
Pada intinya politik adalah seni untuk mengelola setiap bagian dari diri manusia.
Mempelajari politik berarti membedah, memahami dan menerapkan seni pengelolaan hidup manusia.
Sebagaimana prinsip seni lainnya, politik dapat dibentuk disiplin ilmunya sehingga dapat dipelajari secara sistematis dan disusun pedomannya.
Sayangnya pendidikan politik di negeri ini masih didominasi oleh organisasi-organisasi sosial politik dan menjadi bidang studi elit di beberapa jurusan di perguruan tinggi.
Sehingga sangat wajar jika masih banyak anggota masyarakat kita yang belum memahami hak-hak politiknya secara baik dan menyampaikan aspirasinya secara benar dalam konteks hukum.
Menyedihkan?
Memang sangat menyedihkan jika melihat kondisi yang ada sekarang.
Tingginya terjadinya praktek politik uang, pengumpulan massa secara besar-besaran dan rendahnya kualitas keilmuan serta wawasan para anggota legislatif dari tingkat daerah hingga pusat merupakan salah satu indikator hal tersebut.
Melihat hal tersebut tentunya menjadi semacam alasan kuat bagi elit-elit politik yang tergabung dalam organisasi-organisasi sosial politik untuk mengklaim bahwa kaderisasi serta pendidikan perpolitikan hanya bisa diselenggarakan secara baik dan benar melalui partai politik.
Menurut saya hal tersebut terkesan konyol dan sombong. Namun di sisi lain melihat minimnya pendidikan politik di lembaga-lembaga pendidikan juga memberikan semacam dukungan atas klaim tersebut.
Dulu dalam sebuah diskusi dengan beberapa teman, ada wacana bahwa sebenarnya pendidikan politik sudah dilaksanakan melalui mata pelajaran PMP atau PPKn.
Namun pada kenyataannya dalam mata pelajaran tersebut lebih menitikberatkan pada aktivitas indoktrinisasi program-program pemerintah daripada memicu kesadaran serta pemahaman politik para murid.
Selain itu proses pembelajaran perpolitikan sendiri berjalan separuh-separuh dan tidak menyatu dengan disiplin keilmuan lainnya.
Kondisi tersebut tentunya menciptakan jurang pemahaman dan penerapan praktis atas politik yang beretika, benar dan efektif.
Dimana hal tersebut akan mengancam pula sistem demokrasi yang terkelola dengan baik dan etis, bukan diselenggarakan secara anarkis serta dikuasai segelintir elit otoriter yang merasa memiliki hak untuk melindungi rakyat dari demokrasi itu sendiri.
Hal yang saya ungkapkan di atas sebenarnya sudah ditekankan oleh banyak kaum cendikia di seluruh dunia.
Bahkan Socrates sendiri sudah memberikan peringatan bahaya demokrasi tanpa pendidikan politik etis yang baik dan benar. Bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan merupakan dogma berbahaya di lingkungan yang tidak dikendalikan sistem kepemimpinan yang bijak dan berwawasan.
Jangan sampai demokrasi mati hanya karena rendahnya ilmu politik yang beretika dan berwawasan hukum yang benar.
Serta tentu saja yang paling penting adalah kesejahteraan sosial yang adil dan beradab harus dapat terwujud dalam kerangka demokrasi yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan melalui aktivitas diskusi yang etis.
Menumbuhkan penddkan politik rakyat
Demokrasi merupakan pilihan dan nilai politik yang senantiasa harus diperjuangkan pascabergulirnya reformasi 1998. Dan, menumbuhkembangkan pendidikan politik rakyat kini menjadi salah satu agenda pilihan bagi gerakan mahasiswa dan kaum muda Indonesia untuk melanjutkan kembali perjuangan reformasi. Melalui tantangan baru ini diharapkan penilaian publik atas semakin melemahnya gerakan mahasiswa dan kaum muda saat ini perlahan-lahan mulai tertepis.
Gerakan mahasiswa dan kaum muda memang tak dapat dilepaskan dari sejarah dan dinamika perubahan di Indonesia sejak era pra kemerdekaan. Meski mengalami pasang surut, namun hingga kini mahasiswa dan kaum muda tetap memiliki semangat untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa yang lebih baik dari masa-masa sebelumnya. Dan, perubahan itu dapat dilakukan melalui pelibatan rakyat secara penuh dalam pembangunan dan pelembagaan politik.

“Kita terus coba memberikan pendidikan politik ke rakyat untuk dapat bersikap kritis melihat berbagai fenomena yang ada,” kata Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fajar R Zulkarnaen kepada Jurnal Nasional, kemarin.
Hal senada juga dikatakan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) Eko Nugroho R. Menurutnya, gerakan mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi rakyat akan menjadi sia-sia jika tidak didukung oleh kebijakan parlemen (DPR) yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dan, penguatan parlemen yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat dapat dicapai melalui pembangunan partai politik (parpol) yang lebih baik ke depan.
Berdasarkan hasil survei yang pernah dilakukan Hikmahbudhi keterlibatan rakyat dalam parpol selama ini baru sebatas ikut-ikutan atau larut dalam ketokohan seseorang. Padahal, essensi parpol itu adalah sebagai wadah untuk menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat melalui wakil-wakilnya yang duduk parlemen, baik di pusat maupun daerah. Dan, kondisi seperti ini tentu harus diubah ke depan karena tidak mendukung cita-cita demokrasi.
“Jadi yang kita bangun hari ini adalah pendidikan politik ke rakyat betapa strategisnya posisi partai dan bagaimana rakyat bisa menjadi kontrol partai,” kata Eko Nugroho.
Eko Nugroho mengatakan tantangan yang dihadapi gerakan mahasiswa dan kaum muda saat ini memang berat karena kondisinya sudah berbeda dengan 1998. Realitas di lapangan juga menunjukkan beragamnya simpul gerakan dengan berbagai latar belakang dan kepentingan. Oleh sebab itu, penyatuan visi gerakan mahasiswa dan kaum muda ke depan menjadi penting dalam menyongsong berbagai agenda perubahan.
Secara terpisah, Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) Wayan Sudane mengatakan selain menumbuhkembangkan pendidikan politik rakyat, gerakan mahasiswa saat ini juga terus melakukan perbaikan perkaderan internal dan pengayaan program kerakyatan, seperti advokasi kelompok masyarakat kecil tertindas. Melalui pengayaan program kerakyatan itu diharapkan mahasiswa dapat mengetahui berbagai persoalan yang dihadapi rakyat dewasa ini.
“Sebenarnya di internal kita sudah lakukan itu, misal advokasi dan pembinaan yang langsung turun ke masyarakat,” katanya.

Jumat, 19 Desember 2008

Dilema pesantren:mempertahankan tradisi v modernitas

Indegenousitas pesantren kontras berbeda dengan praktek pendidikan pada lembaga pendidikan lainnya, sehingga dinamika sekaligus problematika yang muncul kemudian, juga menampilkan watak yang khas dan eksotik. Di era globalisasi sekarang ini, Alfin Toffler membayangkan akan terciptanya “masyarakat informasi” (the informational society) yang sulit untuk dihindari oleh negara manapun di permukaan bumi ini, termasuk Indonesia. Sehingga, fenomena globalisasi yang begitu cepat mengalami akselerasi dalam pelbagai aspek, sebagai konsekuensi logis dari penerapan teknologi tinggi (high-tech), menyebabkan bangsa Indonesia tergiring pada pola interaksi yang amat cepat dengan negara-negara lain di dunia. Dalam fase masyarakat informasi inilah, pesantren semakin menghadapi tantangan yang tidak ringan dan lebih kompleks ketimbang periode waktu sebelumnya sehingga pesantren dituntut dapat menunjukkan eksistensinya dapat diakui oleh pihak manapun.

Di tengah pergulatan masyarakat informasional, pesantren ‘dipaksa’ memasuki ruang kontestasi dengan institusi pendidikan lainnya, terlebih dengan sangat maraknya pendidikan berlabel luar negeri yang menambah semakin ketatnya persaingan mutu out-put pendidikan. Kompetisi yang semakin ketat itu, memosisikan lembaga pesantren untuk senantiasa dapat mempertaruhkan kualitas out-put pendidikannya agar tetap unggul dan menjadi pilihan masyarakat, khususnya umat Islam. Ini menunjukkan, bahwa pesantren perlu banyak melakukan pembenahan internal dan inovasi baru agar tetap mampu meningkatkan mutu pendidikannya dengan tetap memperhatikan misi awal pesantren itu sendiri.

Persoalan ini tentu saja berkorelasi positif dengan konteks pengajaran di pesantren. Di mana, secara tidak langsung mengharuskan adanya pembaharuan (modernisasi)-kalau boleh dikatakan demikian-dalam pelbagai aspek pendidikan di dunia pesantren. Misalnya, mengenai kurikulum, sarana-prasarana, tenaga administrasi, guru, manajemen (pengelolaan), sistem evaluasi dan aspek-aspek lainnya dalam penyelenggaraan pendidikan di pesantren. Jika aspek-aspek pendidikan seperti ini tidak mendapatkan perhatian yang proporsional untuk segera dimodernisasi, atau minimal disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat (social needs and demand), tentu akan mengancam survival pesantren di masa depan. Masyarakat (baca: kaum muslimin Indonesia) akan semakin tidak tertarik dan lambat laun akan meninggalkan pendidikan pesantren, kemudian lebih memilih institusi pendidikan yang lebih menjamin kualitas output-nya. Pada taraf ini, pesantren berhadap-hadapan dengan dilema antara tradisi dan modernitas. Ketika pesantren tidak mau beranjak ke modernitas, dan hanya berkutat dan mempertahankan otentisitas tradisi pengajarannya yang khas tradisional, dengan pengajaran yang melulu bermuatan al-Qur’an dan al-Hadis serta kitab-kitab klasiknya (Karel Steenbrink, 1994, 167), tanpa adanya pembaharuan metodologis, maka selama itu pula pesantren harus siap ditinggalkan oleh masyarakat. Pengajaran Islam tradisional dengan muatan-muatan yang telah disebutkan di muka, tentu saja harus lebih dikembangkan agar penguasaan materi keagamaan anak didik (baca: santri) dapat lebih maksimal, di samping juga perlu memasukkan materi-materi pengetahuan non-agama dalam proses pengajaran di pesantren.

Dengan begitu, pengembangan pesantren tidak saja dilakukan dengan cara memasukkan pengetahuan non-agama, melainkan agar lebih efektif dan signifikan, praktek pengajaran harus menerapkan metodologi yang lebih baru dan modern (baca: sesuai dengan kebutuhan). Sebab, ketika didaktik-metodik yang diterapkan masih berkutat pada cara-cara lama yang ketinggalan zaman (baca: kuno), maka selama itu pula pesantren sulit untuk berkompetisi dengan institusi pendidikan lainnya. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah benarkah semua yang berwatak lama itu kurang baik?

Dilema pesantren:mempertahankan tradisi v modernitas

Persoalan ini tentunya harus dikembalikan pada proporsinya yang pas. Sebab, watak tradisional yang ada di tubuh pesantren seringkali masih disalahpahami, dan ditempatkan bukan pada proporsinya yang tepat. Tradisionalisme yang melekat dan terbangun lama di kalangan pesantren, sejak awal minimal ditampilkan oleh dua wajah yang berbeda. Oleh karena itu, penyebutan tradisional tentu harus ditujukan pada aspek yang spesifik. Tradisionalisme pesantren di satu sisi melekat pada aras keagamaan (baca: Islam). Bentuk tradisionalisme ini merupakan satu sistem ajaran yang berakar dari perpaduan antara teologi As’ariyah dan Maturidiyah dengan ajaran-ajaran tasawuf (mistisisme Islam) yang telah lama mewarnai corak ke-Islam-an di Indonesia (Abdurrahman Wahid, 1997). Senada dengan pemahaman ini, terminologi yang akarnya ditemukan dari kata ‘adat (bahasa Arab) ini, merupakan praktek keagamaan lokal yang diwariskan umat Islam Indonesia generasi pertama. Di sini Islam berbaur dengan sistem adat dan kebiasaan lokal, sehingga melahirkan watak ke-Islaman yang khas Indonesia (Martin van Bruinessen, 1997, 140).

Sementara tradisional dalam pengertian lainnya, bisa dilihat dari sisi metodologi pengajaran (pendidikan) yang diterapkan dunia pesantren (baca: salafiyah). Penyebutan tradisional dalam konteks praktek pengajaran di pesantren, didasarkan pada sistem pengajarannya yang monologis, bukannya dialogis-emansipatoris, yaitu sistem doktrinasi sang Kyai kepada santrinya dan metodologi pengajarannya masih bersifat klasik, seperti sistem bandongan, pasaran, sorogan dan sejenisnya. Lepas dari persoalan itu, karakter tradisional yang melekat dalam dunia pesantren (sesungguhnya) tidak selamanya buruk. Pendapat ini sebanrnya relevan dengan prinsip ushul fiqh, “al-Muhafadhah ‘ala al- Qodimi as-Shalih wa al-Akhdu bi al-Jadid al-Ashlah” (memelihara [mempertahankan] tradisi yang baik, dan mengambil sesuatu yang baru (modernitas) yang lebih baik). Artinya, tradisionalisme dalam konteks didaktik-metodik yang telah lama diterapkan di pesantren, tidak perlu ditinggalkan begitu saja, hanya saja perlu disinergikan dengan modernitas. Hal ini dilakukan karena masyarakat secara praktis-pragmatis semakin membutuhkan adanya penguasaan sains dan teknologi. Oleh Sebab itu, mensinergikan tradisionalisme pesantren dengan modernitas dalam konteks praktek pengajaran, merupakan sebuah pilihan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Sebab, jika tidak demikian, eksistensi pesantren akan semakin sulit bertahan di tengah era informasi dan pentas globalisasi yang semakin kompetitif.

Di antara problem yang sering dijumpai dalam praktek pendidikan di pesantren, terutama yang masih bercorak salaf, adalah persoalan efektivitas metodologi pengajaran. Di sinilah perlunya dilakukan penyelarasan tradisi dan modernitas di tengah dunia pesantren. Dalam hal ini, memang diperlukan adanya pembaharuan di pesantren, terutama mengenai metodologi pengajarannya, namun pembaharuan ini tidak harus meninggalkan praktek pengajaran lama (tradisional), karena memang di sinilah karakter khas dan indegenousitas pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia. Justru yang perlu dilakukan adalah, adanya konvigurasi sistemik dan kultural antara metodologi tradisional dengan metodologi konvensional-modern. Dengan demikian, penerapan metodologi pengajaran modern dan pembangunan kultur belajar yang dialogis-emansipatoris, dapat sejalan dengan watak asli dari kultur pesantren.

Dilema pendidikan di indonesia

Dilema pendidikan di indonesia

Dalam sejarah kehidupan kita, sebelum mengenal filsafat dan ilmu pengetahuan, keyakinan (agama) adalah satu-satunya standar penentu baik dan buruk. Sesuatu yang sesuai dengan agama akan dinilai baik. Demikian juga sebaliknya, nilai buruk akan diberikan apabila sesuatu itu bertentangan dengan agama. Memang seperti itulah seharusnya yang terjadi, karena Tuhan menciptakan kita tentu penuh rasa tanggung jawab dengan tidak membiarkan ciptaan-Nya hidup tanpa aturan. Bentuk lanjutan tanggungjawab Tuhan ini adalah adanya penilaian bagi kita nanti di akhirat sebagai penentu apakah akan mendapatkan reward atau punishment yang berwujud surga dan neraka. Dengan demikian logika ringan akan memberikan kesimpulan bahwa untuk mendapatkan reward atau surga dari Tuhan adalah dengan menyesuaikan akal dan hawa nafsu kita dengan aturan agama.

Namun amat disayangkan ketika kita melihat perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan telah menggantikan posisi agama (Islam) sebagai standar kehidupan. Dengan menggunakan akidah pemisahan agama dari kehidupan atau yang lebih kita kenal dengan ideologi kapitalisme-demokrasi, kehidupan kita menjadi sangat jauh dari aturan agama. Agama hanya diposisikan dalam kehidupan pribadi yang ada di tempat-tempat ibadah. Akibat yang kita rasakan adalah munculnya banyak permasalahan yang tidak teratasi, dari mulai permasalahan rumah tangga, pergaulan sampai permasalahan sosial budaya, pendidikan, ekonomi bahkan politik dan pemerintahan.?آ

Dikotomi pendidikan
Pertanyaannya kenapa kita menempatkan filsafat dan ilmu pengetahuan lebih tinggi dari agama? Jawabannya tentu karena kita tidak mengetahui dan mendalami agama dan lebih mengejar filsafat dan ilmu pengetahuan. Kita bisa menyaksikan fenomena ini di lembaga-lembaga pendidikan atau sekolah dimana pelajaran agama hanya mendapat porsi dua jam dalam satu minggu. Ditambah lagi?آ dengan paradigma pendidikan batil yang hanya mentransfer pengetahuan dari guru ke siswa sehingga melahirkan ijazah oriented, tanpa memperhatikan apakah pengetahuan dan agama yang diajarkan kepada siswa tersebut dilaksanakan atau tidak. Sebagai contoh, tidak sedikit siswa yang nilai ujian pelajaran agamanya tinggi tetapi penampilan dan tingkah laku siswa yang bersangkutan justru sangat jauh dari agama.

Untuk kasus Indonesia, sebuah negeri yang didiami oleh mayoritas beragama Islam ini, sangat tidak mengherankan kemudian banyak siswa yang mengalami kehampaan nur yang diwujudkan dengan menjadi konsumen narkoba, pelaku sex bebas, menjadi kesatria baju putih dalam tawuran, dan sebagainya. Tentu ini bukan semata-mata kesalahan siswanya. Lihatlah tingkah laku guru yang tidak kalah أ¢â‚¬إ“sadisأ¢â‚¬? dengan membiarkan siswinya menggunakan rok pendek dan sengaja disuruh duduk paling depan atau memberikan sanksi yang tidak senonoh,?آ bahkan banyak guru olah raga yang mengharuskan praktek renang dengan pakaian bikini, dan lihat jugalah أ¢â‚¬?kebejatanأ¢â‚¬? orang tua yang marah-marah kepada pihak sekolah ketika dipanggil karena anaknya sering melanggar peraturan sekolah.

Dan tentunya yang lebih membuat bulu jenggot merinding (bukannya bulu kuduk?) adalah karena hal ini tidak hanya menimpa sekolah-sekolah umum tetapi juga dialami oleh sekolah yang berlabel Islam.

Jika demikian adanya, bayangan apa yang ada di benak kita tentang masa depan kehidupan Islam selanjutnya? Masih bisakah kita berharap bahwa lima atau sepuluh tahun yang akan datang nur Islam telah menyelimuti semesta??آ Beranikah kita memberikan garansi bahwa agama tidak akan lagi terpisah dengan kehidupan? Mustahil! Itulah jawaban orang-orang yang bersikap skeptis dan pesimis. Usaha ke arah sana adalah usaha yang sia-sia. Ia hanyalah impian yang tidak akan terwujud, utopis!

Jawaban kaum skeptis itu tidaklah salah kalau kita hanya mengharapkan perubahan dari dunia pendidikan semata. Karena bagaimanapun itu hanyalah sebuah permasalahan yang muncul dari sebuah sistem kehidupan. Perubahan secara parsial hanya akan menimbulkan permasalahan turunan yang tidak kalah bahayanya. Oleh karena itu Allah Swt telah mengingatkan kepada kita untuk menjalankan sistem Islam itu secara keseluruhan dan bukan sebagian-sebagian (parsial).?آ Untuk mengawali solusi menuju sebuah akhir yang sesuai dengan apa yang diwajibkan Allah Swt yaitu diterapkannya sistem kehidupan Islam secara keseluruhan, bisa diawali dengan pendidikan dalam keluarga. Keluarga sebagai sebuah lembaga sosialisasi pertama dan utama memberikan pemahaman aqidah serta membentuk dasar-dasar kepribadian Islam kepada anggotanya.

Selanjutnya tentu lembaga pendidikan atau sekolah harus menjalankan metode pendidikan dan pengajaran yang islami. Ia tidak hanya berperan memberikan pengetahuan umum kepada siswanya tetapi juga membentuk kepribadian yang islami sehingga misi dan visi sebuah lembaga pendidikan yang ideal yaitu menciptakan alumni yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang memiliki akhlakul karimah dapat terwujud. Tidak cukup hanya dari keluarga dan sekolah, lingkungan atau masyarakat pun amat menentukan berhasil tidaknya kita menjadikan masyarakat islami, yaitu masyarakat yang menjalankan sistem kehidupan Islam. Dan tentu yang paling menentukan adalah institusi negara yang menerapkan aturan Islam. Tanpa itu semua utopis adalah jawaban yang sangat dibenarkan kaum skeptis.

Dilema Pendidik di Lembaga pendidikan

dilema pendidik di lembaga pendidikan


Dalam dunia pendidikan, pendidik merupakan faktor penting dan utama, karena pendidik adalah orang yang bertanggungjawab terhadap perkembangan jasmani dan rohani peserta didik, terutama di sekolah, untuk mencapai kedewasaan peserta didik sehingga ia menjadi manusia yang paripurna dan mengetahui tugas-tugasnya sebagai manusia yakni hamba Allah (‘abd) dan khalifah fi al-ardh.[1] Di sini dapat dipahami bahwa pendidik merupakan posisi sentral dalam dunia pendidikan, berarti dipundak pendidiklah perkembangan peserta didik dilanjutkan secara kontiniu, maka pendidik semestinya mengetahui makna pendidikan agar peserta didik dapat berkembang dengan sempurna untuk mendapat kebahagian hidup dunia dan akhirat. Beranjak dari ini, sepatutnya pendidik menyadari terhadap tugas yang diemban untuk mencerdaskan peserta didik, pada akhirnya tugas yang mulia tersebut apabila dilakukan dengan baik akan memperoleh kebahagiaan dalam diri seorang pendidik.

Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban: (a) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis, (b) mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan (c) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.[2] UU ini memberikan kepercayaan penuh kepada pendidik agar dapat menciptakan pendidikan yang mempunyai makna, menyenangkan, kreatif dan dinamis bagi peserta didik.

Dalam pandangan Islam, pendidik merupakan faktor penentu dalam proses penyelenggaraan pendidikan, karena hakekat pendidik dalam Islam adalah untuk mendidik, yakni mengupayakan seluruh potensi anak didik, baik potensi psikomotor, kognitif maupun potensi afektif.[3]

Di samping itu, tanggungjawab perkembangan peserta didik yang paling utama adalah peran orang tua dalam keluarga baik perkembangan jasmaninya maupun perkembangan rohaninya. Islam mengajarkan agar kedua orang tuanya menghindarkan kelurganya dari siksaan api neraka.[4]

Dalam pelaksanaan operasional mendidik, seorang pendidik melakukan rangkaian proses mengajar, memberikan dorongan, memuji, menghukum, memberi contoh, membiasakan. Batasan ini memberi arti bahwa tugas pendidik bukan hanya sekedar mengajar sebagaimana pendapat kebanyak orang, tetapi pendidik juga bertugas sebagai motivator dan fasilitator dalam proses belajar mengajar, sehingga seluruh potensi peserta didik dapat teraktualisasi secara baik dan dinamis.[5]

Pelaksanaan hakekat pendidik membutuhkan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai pendidik. Pekerjaan demikian tidak dapat dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai seorang pendidik.[6] Memahami konsep ini, pendidik dalam Islam juga dituntut mempunyai profesi atau keahlian yang prodesional handal dalam semua komponen pendidikan. Komponen pendidikan yang dimaksud adalah mulai dari perangkat tujuan pendidikan sampaikan kepada pelaksanaan pendidikan dalam proses belajar mengajar.

Dalam kehidupan sehari-hari, pendidik menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Salah satu faktor yang menempati guru demikian adalah kewibawaan yang dimiliki oleh seorang pendidik. Masyarakat yakin bahwa gurulah yang dapat mendidik anak-anak mereka agar menjadi orang yang berkepribadian mulia.[7] Walaupun dalam berbagai pandangan lain, seorang guru — dalam hal ini pendidik — melihat sebagai seorang pahlawan tanpa tanda jasa.

Sementara itu Ramayulis, mengemukakan bahwa pendidik dalam Islam merupakan setiap orang dewasa yang karena kewajiban agamanya bertanggungjawab atas pendidikan dirinya dan orang lain.[8] Di sini maknanya, terkandung seorang pendidik melakukan pekerjaan profesionalnya terpanggil karena panggilan rohani keagamaanya.

Seorang pendidik dalam Islam melaksanakan tugasnya memandang ilmu mesti dilihat secara ilmiah, tanpa memandang pendikotomian ilmu, di mana terjadinya pemisahan ilmu agama dengan ilmu umum.[9] Secara fundamental, Islam tidak memiliki konsep adanya dikotomi ilmu akhirat (agama) dan ilmu dunia (umum).

Di samping itu pendidik sebagai pelaku pendidikan yang mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan anak bangsa –dalam hal ini peserta didik– dituntut mempunyai jiwa yang religius dalam setiap langkahnya melakukan tugas yang mulia tersebut. Salah satu upaya memiliki religiusitas, diharuskan mengetahui makna atau arti Islam yang sesungguhnya dan secara universal.

Seorang pendidik, mesti tertanam dalam dirinya bahwa belajar dilakukan sepanjang hayat. Belajar sepanjang hayat demikian, memberikan dorongan kepada pendidik, ilmu harus ditambah secara terus menerus, tanpa merasa puas dengan ilmu yang telah dimiliki. Semestinya seorang pendidik, merasa haus, dan selalu mencari di manapun tempat ilmu tersebut di dapatkan.

Salah satu ilmu yang mesti dimiliki pendidik adalah memahami segala seluk beluk ruang lingkup ajaran Islam. Secara umum, Islam sebagai agama dilihat secara universal, karena mencakup semua lini kehidupan manusia. Agar Islam itupun dapat dilihat secara khusus, terlebih dahulu mesti dilihat konsep ruang lingkup ajaran Islam. Secara sistemik ruang lingkup ajaran Islam terdiri atas: (1) aqidah, (2) ibadah, (3) akhlak, dan (4) mu’amalah duniyawiyat.[10] Keempat ajaran Islam ini dalam Muhammadiyah dapat ditemukan pada Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah[11]. Secara teoritik keempat ini dipelajari secara mendalam pada studi-studi keislaman dengan berbagai pendekatan dan cara pandang keilmuan yang ada dalam ajaran Islam.

Pada bagian lain, Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi keagamaan Islam di Indonesia mempunyai rasa tanggungjawab mencerdaskan anak bangsa melalui lembaga pendidikan. Konsep pendidikan yang dilakukan oleh Muhammadiyah merupakan sistem pengajaran berpolakan sistem sekolah negeri. Sistem pendidikan dan pengajaran tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan sendiri suatu sistem pendidikan Islam, melainkan untuk mengorganisasi sistem pendidikan swasta yang sejajar dengan sistem pendidikan nasional.[12] Sejak awal Muhammadiyah berdiri, pendidikan yang dikembangkan cenderung menyesuaikan dengan sistem pendidikan kolonial, sekalipun hanya dalam tata cara penyelenggaraan pendidikan bukan dalam materi atau isi dan tujuan pendidikannya.

Salah satu lembaga pendidikan yang dimiliki Muhammadiyah adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang tersebar di seluruh tanah air, Indonesia. Sekolah yang dimiliki Muhammadiyah merupakan salah satu bentuk amal usaha Muhammadiyah dalam bidang pendidikan yang dilaksanakan secara otonomi, artinya penyelenggaraannya diserahkan kepada daerah masing-masing, di mana peran serta masyarakat sangat diutamakan. Salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut, berada di Kota Padang, yakni Sekolah Menengah Atas Muhammadiyah 2 Padang.

Bila di lihat secara jauh, kelihatan sekolah ini belum menampakan prestasi yang menggembirakan, karena pendidik belum memahami konsep pendidikan yang dikembangkan oleh Muhammadiyah atau sebagai seorang pendidik dalam lingkungan sekolah Muhammadiyah belum melaksanakan konsep Islam dalam proses belajar mengajar secara baik. Tetapi pada sisi lain peserta didik yang diasuh merupakan anak-anak yang kurang mampu dengan latar belakang sosial, strata kehidupan yang berbeda-beda, sehingga hal ini memiliki usaha dan kiat tersendiri bagi sekolah untuk melaksanakan program pendidikan yang berbasiskan kepada dasar-dasar dan ruang lingkup ajaran Islam.[13]

Untuk mengembangkan upaya pendidikan yang berbasis Islam, langkah yang dapat dilakukan adalah sejauh mana pendidik di sekolah tersebut memahami tentang ruang lingkup ajaran Islam. Apakah pendidik hanya melihat ajaran Islam sebagai mata pelajaran atau melihat ajaran Islam sebagai sebuah sistem yang dilakukan pada semua mata pelajaran. Bahkan lebih jauh apakah pendidik telah melaksanakan ajaran Islam di luar kegiatan pembelajaran.



[1] Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam: Pendekatan Historis, Teoritis dan Praktis. (Jakarta: Ciputat Pers, 2002), h. 42

[2] Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Jakarta: Sinar Grafika, 2003), h. 21

[3] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000), h. 74, lihat Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam. (Jakarta: Kalam Mulia, 2002), h. 85, lihat juga Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung: al-Ma’arif, 1989), h. 37

[4] Samsul Nizar, op.cit., h. 42

[5] Ibid., h. 43-44

[6] Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2003), h. 5

[7] Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik dalam Interaktif Edukatif, (Jakarta: Rineka Cipta, 2000), h. 31, lihat juga Samsul Nizar, op.cit., 43

[8] Ramayulis, op.cit., h. 86

[9]Abdurrahman Mas’ud, Menggagas Format Pendidikan Nondikotomik. (Yogyakarta: Gama Media, 2002), h. 8

[10]Musthafa Kamal Pasha, Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam, (Yogyakarta: LPPI, 2000), h. 217, lihat juga PP Muhammadiyah, Pedoman Hidup Islami warga Muhammadiyah, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2001), h. 13-15.

[11] Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup (MKCH) Muhammadiyah ini diputuskan oleh Tanwir Muhammadiyah tahun 1969 di Ponorogo, melaksanakan amanat Muktamar Muhammadiyah ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta, dan kemudian diubah dan diperbaiki oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdasar amanat dan kuasa Tanwir Muhammadiyah tahun 1970, lihat Musthafa …, op.cit., h. 224. Sementara itu, MKCH ini dipertegas pelaksanakannya dalam Pedoman Hidup warga Muhammadiyah, sebagai keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44 di Jakarta, lihat, PP Muhammadiyah, op.cit., h. iii

[12]Abudin Nata. et.al., Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Lembaga-Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: Grasindo, 2001), h. 263

[13] Mukhlisah, Kepala Sekolah Menengah Atas Muhammadiyah 2 Padang, Wawancara dilaksanakan tanggal 11 Maret 2006

islam nusantara dalam gambar

ISLAM NUSANTARA DALAM GAMBAR

UMMAT DAN KEHIDUPANNYA


Seorang guru madrasah bersama murid-muridnya. Ustadz, didiklah mereka menjadi wanita shalihah.

Murid-murid sebuah madrasah di Bogor. Semoga mereka menjadi wanita shalihah

Seorang ibu muda berjilbab dan anaknya

Shalat di masjid Keraton Kasepuhan, Cirebon


Karyawati muslimah
di sebuah kantor

Lautan jilbab dalam sebuah demonstrasi KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia)

Calon muslim unggul tengah menuntun seorang bapak tua

Suasana perkemahan dalam kegiatan pesantren kilat

SENI BUDAYA DAN ARSITEKTUR


Sebuah adegan dalam film
Fathahillah

Gapura masjid Keraton Kasepuhan Cirebon

Masjid Keraton Kasepuhan Cirebon yang dibangun tahun 1480 M

Masjid Agung Cilimus, Jawa Barat, berlatar belakang Gunung Ciremai

Masjid Baiturrahman, Aceh

INDAHNYA NUSANTARA


sejarah islam di indonesia

SEJARAH ISLAM DI INDONESIA

Pada tahun 30 Hijri atau 651 Masehi, hanya berselang sekitar 20 tahun dari wafatnya Rasulullah SAW, Khalifah Utsman ibn Affan RA mengirim delegasi ke Cina untuk memperkenalkan Daulah Islam yang belum lama berdiri. Dalam perjalanan yang memakan waktu empat tahun ini, para utusan Utsman ternyata sempat singgah di Kepulauan Nusantara. Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 674 M, Dinasti Umayyah telah mendirikan pangkalan dagang di pantai barat Sumatera. Inilah perkenalan pertama penduduk Indonesia dengan Islam. Sejak itu para pelaut dan pedagang Muslim terus berdatangan, abad demi abad. Mereka membeli hasil bumi dari negeri nan hijau ini sambil berdakwah.

Lambat laun penduduk pribumi mulai memeluk Islam meskipun belum secara besar-besaran. Aceh, daerah paling barat dari Kepulauan Nusantara, adalah yang pertama sekali menerima agama Islam. Bahkan di Acehlah kerajaan Islam pertama di Indonesia berdiri, yakni Pasai. Berita dari Marcopolo menyebutkan bahwa pada saat persinggahannya di Pasai tahun 692 H / 1292 M, telah banyak orang Arab yang menyebarkan Islam. Begitu pula berita dari Ibnu Battuthah, pengembara Muslim dari Maghribi., yang ketika singgah di Aceh tahun 746 H / 1345 M menuliskan bahwa di Aceh telah tersebar mazhab Syafi'i. Adapun peninggalan tertua dari kaum Muslimin yang ditemukan di Indonesia terdapat di Gresik, Jawa Timur. Berupa komplek makam Islam, yang salah satu diantaranya adalah makam seorang Muslimah bernama Fathimah binti Maimun. Pada makamnya tertulis angka tahun 475 H / 1082 M, yaitu pada jaman Kerajaan Singasari. Diperkirakan makam-makam ini bukan dari penduduk asli, melainkan makam para pedagang Arab.

Sampai dengan abad ke-8 H / 14 M, belum ada pengislaman penduduk pribumi Nusantara secara besar-besaran. Baru pada abad ke-9 H / 14 M, penduduk pribumi memeluk Islam secara massal. Para pakar sejarah berpendapat bahwa masuk Islamnya penduduk Nusantara secara besar-besaran pada abad tersebut disebabkan saat itu kaum Muslimin sudah memiliki kekuatan politik yang berarti. Yaitu ditandai dengan berdirinya beberapa kerajaan bercorak Islam seperti Kerajaan Aceh Darussalam, Malaka, Demak, Cirebon, serta Ternate. Para penguasa kerajaan-kerajaan ini berdarah campuran, keturunan raja-raja pribumi pra Islam dan para pendatang Arab. Pesatnya Islamisasi pada abad ke-14 dan 15 M antara lain juga disebabkan oleh surutnya kekuatan dan pengaruh kerajaan-kerajaan Hindu / Budha di Nusantara seperti Majapahit, Sriwijaya dan Sunda. Thomas Arnold dalam The Preaching of Islam mengatakan bahwa kedatangan Islam bukanlah sebagai penakluk seperti halnya bangsa Portugis dan Spanyol. Islam datang ke Asia Tenggara dengan jalan damai, tidak dengan pedang, tidak dengan merebut kekuasaan politik. Islam masuk ke Nusantara dengan cara yang benar-benar menunjukkannya sebagai rahmatan lil'alamin.

Dengan masuk Islamnya penduduk pribumi Nusantara dan terbentuknya pemerintahan-pemerintahan Islam di berbagai daerah kepulauan ini, perdagangan dengan kaum Muslimin dari pusat dunia Islam menjadi semakin erat. Orang Arab yang bermigrasi ke Nusantara juga semakin banyak. Yang terbesar diantaranya adalah berasal dari Hadramaut, Yaman. Dalam Tarikh Hadramaut, migrasi ini bahkan dikatakan sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Hadramaut. Namun setelah bangsa-bangsa Eropa Nasrani berdatangan dan dengan rakusnya menguasai daerah-demi daerah di Nusantara, hubungan dengan pusat dunia Islam seakan terputus. Terutama di abad ke 17 dan 18 Masehi. Penyebabnya, selain karena kaum Muslimin Nusantara disibukkan oleh perlawanan menentang penjajahan, juga karena berbagai peraturan yang diciptakan oleh kaum kolonialis. Setiap kali para penjajah - terutama Belanda - menundukkan kerajaan Islam di Nusantara, mereka pasti menyodorkan perjanjian yang isinya melarang kerajaan tersebut berhubungan dagang dengan dunia luar kecuali melalui mereka. Maka terputuslah hubungan ummat Islam Nusantara dengan ummat Islam dari bangsa-bangsa lain yang telah terjalin beratus-ratus tahun. Keinginan kaum kolonialis untuk menjauhkan ummat Islam Nusantara dengan akarnya, juga terlihat dari kebijakan mereka yang mempersulit pembauran antara orang Arab dengan pribumi.

Semenjak awal datangnya bangsa Eropa pada akhir abad ke-15 Masehi ke kepulauan subur makmur ini, memang sudah terlihat sifat rakus mereka untuk menguasai. Apalagi mereka mendapati kenyataan bahwa penduduk kepulauan ini telah memeluk Islam, agama seteru mereka, sehingga semangat Perang Salib pun selalu dibawa-bawa setiap kali mereka menundukkan suatu daerah. Dalam memerangi Islam mereka bekerja sama dengan kerajaan-kerajaan pribumi yang masih menganut Hindu / Budha. Satu contoh, untuk memutuskan jalur pelayaran kaum Muslimin, maka setelah menguasai Malaka pada tahun 1511, Portugis menjalin kerjasama dengan Kerajaan Sunda Pajajaran untuk membangun sebuah pangkalan di Sunda Kelapa. Namun maksud Portugis ini gagal total setelah pasukan gabungan Islam dari sepanjang pesisir utara Pulau Jawa bahu membahu menggempur mereka pada tahun 1527 M. Pertempuran besar yang bersejarah ini dipimpin oleh seorang putra Aceh berdarah Arab Gujarat, yaitu Fadhilah Khan Al-Pasai, yang lebih terkenal dengan gelarnya, Fathahillah. Sebelum menjadi orang penting di tiga kerajaan Islam Jawa, yakni Demak, Cirebon dan Banten, Fathahillah sempat berguru di Makkah. Bahkan ikut mempertahankan Makkah dari serbuan Turki Utsmani.

Kedatangan kaum kolonialis di satu sisi telah membangkitkan semangat jihad kaum muslimin Nusantara, namun di sisi lain membuat pendalaman akidah Islam tidak merata. Hanya kalangan pesantren (madrasah) saja yang mendalami keislaman, itupun biasanya terbatas pada mazhab Syafi'i. Sedangkan pada kaum Muslimin kebanyakan, terjadi percampuran akidah dengan tradisi pra Islam. Kalangan priyayi yang dekat dengan Belanda malah sudah terjangkiti gaya hidup Eropa. Kondisi seperti ini setidaknya masih terjadi hingga sekarang. Terlepas dari hal ini, ulama-ulama Nusantara adalah orang-orang yang gigih menentang penjajahan. Meskipun banyak diantara mereka yang berasal dari kalangan tarekat, namun justru kalangan tarekat inilah yang sering bangkit melawan penjajah. Dan meski pada akhirnya setiap perlawanan ini berhasil ditumpas dengan taktik licik, namun sejarah telah mencatat jutaan syuhada Nusantara yang gugur pada berbagai pertempuran melawan Belanda. Sejak perlawanan kerajaan-kerajaan Islam di abad 16 dan 17 seperti Malaka (Malaysia), Sulu (Filipina), Pasai, Banten, Sunda Kelapa, Makassar, Ternate, hingga perlawanan para ulama di abad 18 seperti Perang Cirebon (Bagus rangin), Perang Jawa (Diponegoro), Perang Padri (Imam Bonjol), dan Perang Aceh (Teuku Umar).

(Bersambung)